Kronologi Mobil Avanza Putih yang Jungkir Balik di Tol Indralaya-Prabumulih, Ini Penjelasan Hutama Karya

Senin 15-04-2024,10:23 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - PT Hutama Karya (Persero), akhirnya menjelaskan kronologi sebuah mobil berwarna putih yang jungkir balik di jalan tol, Minggu sore, 14 April 2024.

Menurut Branch Manager ruas Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Syamsul Rijal, kecelakaan yang dialami oleh mobil Toyota Avanza itu merupakan sebuah kecelakaan tunggal. 

Kecelakaan tunggal yang dialami mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor kendaraan A 1184 FP itu, terjadi di Simpang Susun Indralaya jalur A, Jalan Tol Palembang-Indralaya.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kendaraan tersebut melaju dari arah Indralaya menuju Prabumulih di lajur (L1) dengan kecepatan tinggi. 

"Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan mengalami pecah ban belakang," terang Rijal, Senin, 15 April 2024.

BACA JUGA:34.507 Kendaraan Melintas di Tol Palembang-Indralaya dan Indralaya-Prabumulih, Saat Libur Panjang Akhir Pekan

BACA JUGA:Libur Panjang, Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih Alami Peningkatan 13 Persen

Akibat pecah ban belakang tersebut, membuat pengendara kehilangan kendali dan menabrak pagar pengaman jalan, dengan posisi kendaraan terbalik dan roda berada di atas menghadap selatan di bahu jalan.

"Dalam kecelakaan ini terdapat satu korban luka ringan yang telah diberikan perawatan media," lanjutnya. 

Ditambahkan Rijal, kecelakaan tunggal ini telah ditangani oleh PT Hutama Karya selaku pengelola Tol Palembang-Indralaya. 

Kecelakaan ini awalnya cukup mempengaruhi lalu lintas, sehingga telah dilakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di Interchange Indralaya dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 17.10 WIB. 

Dalam kesempatan tersebut, Rijal menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

BACA JUGA:Dukung Kelancaran Arus Mudik di Tol Palembang-Indralaya dan Indralaya-Prabumulih, Ini Persiapan Hutama Karya

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik Jadi Rp 27.000 untuk Kendaraan Pribadi

Lalu, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Kategori :