Menurut Deni, tak hanya Kabupaten Muratara saja yang mengalami hal serupa, tetapi banyak juga kabupaten/kota yang lain di Indonesia.
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Karena Kasus Ini, Begini Kata Keluarga
"Dan juga banyak kabupaten kota yang lain mengalami hal serupa dengan Muratara, bukan hanya Muratara saja," ungkapnya.
Diketahui, surat Mendagri tersebut setelah keluar sempat ditindaklanjuti oleh Pemkab Muratara dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada Senin 1 April 2024.
Koordinasi mereka diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Paskalis Baylon Meja.
Dari pertemuan dengan pihak Kemendagri tersebut, alhasil pelantikan 114 pejabat di lingkup Pemkab Muratara pada 22 Maret 2024 dibatalkan.
BACA JUGA:Turun ke Jalan Desak KPU Muratara Segera Ketok Palu, Warga Ancam Portal Jalinsum Lagi
Bupati Muratara mencabut keputusan sebelumnya tentang pelantikan 114 pejabat tersebut, pejabat yang dilantik dikembalikan ke dalam jabatan semula.
Selain itu, keputusan pelantikan 114 pejabat tersebut jika tidak dicabut akan merugikan Bupati dan wakil Bupati sebagai petahana yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Muratara 2024.
Sebab merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.