SUMEKS.CO - Heboh ratusan pejabat pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus kembali ke jabatan semula secara berjamaah.
Padahal, belum lama ini ratusan pejabat tersebut baru dilantik dan terpaksa dicabut secara resmi berdasarkan surat keputusan Bupati Muratara tertanggal 21 Maret 2024 lalu.
Sebanyak 114 pejabat yang baru dilantik saat itu dan dilepas saat ini terdiri dari pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator dan fungsional di lingkungan Pemkab Muratara.
Hal itu diketahui, setelah Keputusan Bupati Muratara tentang pencabutan keputusan sebelumnya ini telah beredar luar dibeberapa jejaring media sosial.
BACA JUGA:Muratara Menuju Era Digital, Jaringan Telekomunikasi Sebagai Kunci Kemajuan
BACA JUGA:Sontoloyo! Warga Muratara Jambret di Sarolangun Jambi Pakai Sepeda Motor Dinas Guru yang Dicuri
Dari informasi yang dirangkum dari berbagai sumber Sabtu 13 April 2024, namun desas desus hingga mencuat ke publik baru sekarang ramai jadi perbincangan.
Dikutip dari sumber informasi, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Muratara Deni Sartika pun ikut membenarkan adanya pencabutan keputusan terhadap 114 tersebut.
Deni menerangkan pencabutan keputusan terkait pelantikan 114 pejabat itu setelah menimbang surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Surat Mendagri tersebut perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam aspek kepegawaian.
Sementara Pemkab Muratara melaksanakan pelantikan 114 pejabat itu pada tanggal 22 Maret 2024 atau 7 hari sebelum tanggal surat Mendagri keluar.
"Muratara melaksanakan pelantikan jauh sebelum tanggal surat dari Mendagri keluar," kata Deni.
"Dimana Muratara melaksanakan mutasi tanggal 22 Maret 2024 sedangkan surat dari Mendagri keluar tanggal 29 Maret 2024," sambungnya.