“Ibuk” memang adalah raja jalanan yang tak pernah terkalahkan,” jawab netizen
BACA JUGA:Viral, Cuma Pake Celana Dalam Masuk Kawasan Pura Agung Besakih, Bule Ini tak Terima Diusir
BACA JUGA:Suami Rekam Istri Selingkuh di Sebuah Indekos, Videonya Viral di Medsos
“Mw jadi raja jalan tol bosen di jalan raya,” sahut netizen lain
“Ibunya ga salah pak yang salah google maps?” kata netizen.
Selain ragam komentar kocak dalam video yang sudah di tonton jutaan orang hingga mendapat ribuan komentar ini banyak juga yang mempertanyakan kenapa ibu ini bisa lolos dan dimana peran petugas.
Dikutip dari berbagai sumber sudah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
BACA JUGA:Viral, Bank Indonesia Keluarkan Uang Baru Pecahan 1.0, Benarkah? Cek Faktanya Disini
Dengan demikian artinya kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas tetapi bukan berarti tidak boleh masuk tol.
Ini karena dalam pasal yang sama yakni 38 PP 44/2009 dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu tol sudah dilengkapi dengan jalur khusus motor.
Jalur ini memang harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Nah untuk kasus emak-emak menerobos masuk tol ini artinya ada kelalalian dari petugas tol hingga bisa masuk menerobos jalan yang harusnya tidak dilalui.
BACA JUGA:VIRAL! Anak Selebgram Emy Aghnia Dianiaya Baby Sitter, Netizen : Suster Biadab
BACA JUGA:Viral di Medsos! 2 Siswi SMA Duel di Ruangan Kosong, Hingga Sebabkan Salah Satu Pingsan
Oleh karena itu Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja masuk jalan tol akan dikenalan sangksi atau hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.