Pemudik Istirahat di Bahu Tol
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemehub) dan Korps Lalu Lintas Polri mengungkapkan masih ditemukan pemudik yang beristirahat di bahu jalan tol.
Imbasnya membuat kemacetan yang mengular.
“Ini mengakibatkan berkurangnya kapasitas jalan dan akhirnya macet mengular," ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati, Sabtu, 6 April 2024.
Kabagops Korlantas Polri Eddy Djunaedi mengungkapkan kendala lain yang ditemukan ialah pemudik memaksakan masuk ke rest area yang sudah penuh.
BACA JUGA:Pemudik Bermotor ‘Berjatuhan’ di Pelabuhan Ciwandan Alternatif Merak, Ternyata Ini Sebabnya
BACA JUGA:Bus Luar Mulai Berdatangan, Wakapolda Sumsel Sebut untuk Jalur Pemudik Prabumulih Lancar
Kendaraan yang tertahan di pintu masuk rest area menimbulkan penumpukan kendaraan.
Adapun soal penggunaan bahu jalan diatur dalam ayat 2 Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan bahu jalan adalah untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat serta bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan.
BACA JUGA:Pemudik Bermotor ‘Berjatuhan’ di Pelabuhan Ciwandan Alternatif Merak, Ternyata Ini Sebabnya
BACA JUGA:Bus Luar Mulai Berdatangan, Wakapolda Sumsel Sebut untuk Jalur Pemudik Prabumulih Lancar
Bahu jalan juga tidak dapat digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.
Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.