Demikian dijelaskan Atas PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
BACA JUGA:Pemudik Bermotor ‘Berjatuhan’ di Pelabuhan Ciwandan Alternatif Merak, Ternyata Ini Sebabnya
BACA JUGA:Bus Luar Mulai Berdatangan, Wakapolda Sumsel Sebut untuk Jalur Pemudik Prabumulih Lancar
Dari aturan tersebut jelas bahwa fungsi bahu jalan tidak untuk beristirahat.