Beberapa langkah antisipasi yang akan dilakukan Kemenhub berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain:
BACA JUGA:Telkomsel dan Kemenhub RI Upayakan Pelayanan Transportasi yang Lebih Baik
BACA JUGA:Dirjen Kemenhub RI : 27.000 Jiwa Meninggal Karena Kecelakaan Pada 2022
Pembentukan Satgas Udara: Kemenhub akan membentuk Satgas Udara yang bertugas untuk melakukan patroli dan pemantauan di wilayah udara Wonosobo selama festival berlangsung.
Penerbitan Notice to Airmen (NOTAM): Kemenhub akan menerbitkan NOTAM untuk menginformasikan kepada pilot tentang festival balon udara dan potensi bahayanya.
Pembatasan ketinggian penerbangan: Kemenhub akan membatasi ketinggian penerbangan di wilayah Wonosobo selama festival berlangsung.
Sosialisasi kepada masyarakat: Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menerbangkan balon udara dan aturan yang terkait.
BACA JUGA:Dirjen Darat Kemenhub RI dan Wali Kota Palembang Resmikan Pelabuhan Sungai 16 Ilir dan 7 Ulu
BACA JUGA:Awasi Kelebihan Angkutan, Kemenhub Bangun UPPKB di Banyuasin
Dengan langkah-langkah koordinasi dan antisipasi yang telah dipersiapkan, diharapkan festival balon udara di Wonosobo dapat berlangsung dengan lancar dan aman tanpa mengganggu keselamatan penerbangan.
Festival balon juga membutuhkan perencanaan yang matang dan koordinasi yang efektif, terutama dengan dinas perhubungan.
Tanpa koordinasi yang baik, festival balon yang tidak terkendali dapat mengganggu transportasi lainnya, terutama transportasi udara.
Selanjutnya, dalam konteks pariwisata, Menteri Perhubungan juga menyoroti tentang koordinasi penyelenggaraan festival balon udara di daerah Wonosobo dan Pekalongan.
BACA JUGA:UPDATE, Kemenhub akan Tambah Feeder LRT Rute Unsri Indralaya, Permudah Akses Mahasiswa ke LRT
BACA JUGA:Daftar Segera Sebelum Tutup! PPPK Kemenhub Buka 297 Lulusan SMA Sederajat
Secara khusus, Menteri Perhubungan meminta kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Komandan Distrik Militer (Dandim) untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di daerah setempat guna mencegah gangguan terhadap aktivitas penerbangan.