PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan tutup sementara selama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Penutupan layanan Keimigrasian tutup sementara sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama yang dimulai dari 6-15 April.
Penutupan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855/2023, No. 3/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama dan 10 dan 11 April 2024 sebagai libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
BACA JUGA:Misteri Kematian 15 Kerbau di Kabupaten OKI, Petugas Lakukan Uji Laboratorium
BACA JUGA:Wyndham Opi Hotel Palembang Manjakan Pelanggan dengan Promo Menarik di Penghujung Ramadan
Menurut Alimuddin, bagi orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia, mohon perhatikan masa berlaku izin tinggal Anda. Hal ini penting terkait dengan adanya cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M yang jatuh pada tanggal 8-15 April 2024.
“Orang Asing yang tinggal di wilayah Pulau Bangka diimbau untuk memastikan bahwa masa izin tinggalnya masih berlaku dan tidak habis di hari saat Kantor Imigrasi tidak beroperasi, untuk menghindari denda karena overstay," kata Kakanim Alimuddin.
Untuk Pelayanan Keimigrasian berupa Penerbitan Paspor Republik Indonesia untuk keadaan yang mendesak dapat menggunakan Layanan Percepatan Paspor.
Untuk Layanan Paspor RI bagi WNI (Warga Negara Indonesia) serta Izin Tinggal Untuk WNA (Warga Negara Asing) agar diajukan paling lambat pada 5 April 2024 pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Palembang Pecah Jadi 2 Wilayah, Akan Ada Kota Palembang Ulu Usai Pemekaran di Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Berkah Ramadan Penjual Kue Kering Banjir Orderan, Pesanan Naik Jelang Lebaran Idul Fitri
Pelayanan di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian keluar/masuk wilayah Indonesia melalui pelabuahan laut di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang masih tetap dilayani tanpa menunggu hari kerja.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah membentuk tim yang siap melayani jika terdapat pemberitahuan kedatangan maupun keberangkatan kapal laut keluar/masuk wilayah Indonesia melalui pulau Bangka.
Mengikuti jadwal cuti bersama di atas, pelayanan keimigrasian seluruh Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan dibuka kembali, Selasa 16 April 2024.