Libur dan Cuti Bersama, Pelayanan SIM & SKCK di Polrestabes Palembang Tutup, Beri Waktu 2 Hari Perpanjangan
Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Regident Iptu Dina bersama anggota Satlantas Polrestabes Palembang.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Libur nasional dan cuti bersama memperingati Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 14 Mei s/d Minggu 17 Mei 2026, pelayanan pembuatan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara.
Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Regident Iptu Dina mengatakan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama, pada tanggal 14 s/d 15 Mei 2026, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, diberikan tenggat waktu perpanjangan yaitu di tanggal 16 dan 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun demikian, apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru di tanggal berikutnya.
“Untuk pelayanan SIM di Satlantas Polrestabes Palembang tutup sementara mulai, Kamis 14 Mei dan Jumat 15 Mei 2026, buka kembali pada Sabtu 16 Mei 2026 dan libur kembali Minggu 17 Mei 2026 karena libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih. Pelayanan akan kembali dibuka pada hari Sabtu dan Senin 18 Mei 2026,” ujar Dina, Rabu 13 Mei 2026.
BACA JUGA:Cara Membuat SIM Motor Terbaru 2026 Palembang: Anti Nembak dan Calo!
BACA JUGA:Marc Marquez Gagal Podium di MotoGP Prancis 2026, Cedera Parah Jadi Titik Balik Musim Ini
Ia juga mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis saat libur panjang agar tidak khawatir karena masih diberikan dispensasi perpanjangan.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 14 sampai 17 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 dan 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru,” katanya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Kompol Dedi Ardiansyah menyampaikan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga ditutup sementara selama long weekend.
“Pelayanan penerbitan SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama, mulai tanggal 14 sampai 17 Mei 2026,” jelas Dedi.
BACA JUGA:Tips Aman Berkendara Saat Musim Hujan, Pengendara Motor Wajib Waspada
BACA JUGA:Hadapi Cuaca Tak Menentu, Simak Tips Jaga Imunitas di Musim Pancaroba
Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SKCK diimbau menyesuaikan jadwal pelayanan agar tidak terkendala selama masa libur panjang.
“Pelayanan SKCK akan kembali normal pada Senin 18 Mei 2026,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
