Sedangkan terpidana Ismun Yahya selaku Tim Bupati utuk percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD dihukum pidana 4 tahun penjara.
Sementara, satu terdakwa lagi yaitu Dayadi selaku Kepala Cabang pihak ketiga PT Tapos Andalan Nusantara dihukum pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selamatkan Kerugian Negara Rp733 Juta dari Perkara Korupsi
BACA JUGA:14 Kontraktor Tak Kunjung Kembalian Kerugian Negara, Lewat Masa Deadline, Masih Nyicil
Namun, khusus Daryadi masih melakukan upaya hukum berupa mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Palembang atas vonis yang dijatuhkan tersebut.
Ketiganya, divonis oleh Pengadilan Tipikor Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Yaitu, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.