2. Masuk ke akun MyPertamina Anda menggunakan NIK KTP dan password.
3. Pilih menu "Pendaftaran Kendaraan" atau "Link pendaftaran kendaraan" (sesuai tampilan yang ada).
4. Isi data kendaraan Anda sesuai dengan STNK, termasuk:
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Sopir Tangki Pertamina ‘Kencing’ di Jalan Lintas Desa Pemulutan Ogan Ilir
BACA JUGA:Pertamina EP Adera Field Sigap Tangani Kebocoran Pipa di Benuang
- Nomor polisi
- Merk dan model kendaraan
- Tahun pembuatan
- Warna kendaraan
BACA JUGA:Gara-gara Kasus Ini, Sales Branch Manager PT Pertamina Patraniaga Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel
- Kapasitas mesin
- Jenis bahan bakar
5. Unggah foto-foto yang sudah disiapkan sebelumnya.
6. Pastikan semua data sudah diisi dengan benar dan foto terunggah dengan jelas.
BACA JUGA:Pertamina Kecolongan Lagi, Barcode BBM Subsidi Gampang Tipu SPBU, Penyebab Solar Langka?