SUMEKS.CO - Memberikan hadiah atau THR pada guru termasuk gratifikasi ilegal.
Mengapa bisa masuk gratifikasi ilegal? Dikutip dari @literasigratifikasi ada beberapa alasan:
Pertama, guru adalah ASN, termasuk pegawai negeri. Jika mereka menerima pemberian (THR) dari murid atau wali murid yang memiliki konflik kepentingan dan hubungan pekerjaan dengan guru.
Gratifikasi itu wajib ditolak atau dilaporkan maksimal 30 haris setelah gratifikasi diterima.
BACA JUGA:Tradisi Murid Kasih THR Guru Disoal, Netizen Ungkap Peran Koordinator Kelas yang Dominan
BACA JUGA:THR Guru PNS Pemkot Palembang Segera Cair, ini Komponennya
Jika tidak, maka pemberian itu akan dianggap suap sesuai dengan aturan diatas (lihat foto).
Kedua, pemberian ini bisa mempengaruhi sikap dan integritas guru. Guru bisa berlaku tidak adil kepada murid yang tidak memberi.
Dan, murid yang tidak mampu akan memaksakan diri untuk memberikan hadiah, karena merasa sungkan dengan taman-temannya yang memberikan hadiah kepada guru;
Ketiga, jika kawan aksi masih membenarkan pemberian THR kepada guru sebagai sebuah kebaikan, kawan aksi perlu tahu bahwa tidak ada agama yang membenarkan pemberian gratifikasi ilegal.
BACA JUGA:Tradisi Murid Kasih THR Guru Disoal, Netizen Ungkap Peran Koordinator Kelas yang Dominan
BACA JUGA:THR Guru PNS Pemkot Palembang Segera Cair, ini Komponennya
Bahan Rasullulah sendiri melarang gratifikasi ilegal ini.
@Nina: digaris bawahi guru ASN