Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Selasa 02-04-2024,12:20 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Selain itu, masih dalam pertimbangan putusan bahwa proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan tidak ada kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:5 Terdakwa Mantan Petinggi PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Telah Dikaji Menyeluruh dan Dinilai Layak

BACA JUGA:Ahli Hukum Bisnis Sebut Perlunya Transparansi dalam Proses Akuisisi, Tidak Diharamkan Mengakuisisi Perusahaan

Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim ketua bacakan amar putusan bebas kepada para terdakwa.

Mendengar vonis bebas tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari sanak keluarga terdakwa menangis haru dan bersyukur para terdakwa dibebaskan.

Bahkan, usai sidang salah satu terdakwa sujud syukur dihadapan majelis hakim karena sudah dibebaskan dari proses hukum yang menjeratnya selama 9 bulan belakang ini.

BACA JUGA:Ahli Keuangan Publik Tegaskan Proses Akuisisi Saham PT BA Tak Menyalahi Aturan, Kuasa Hukum: Kami Sependapat!

BACA JUGA:Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit

"Saya tidak bisa berkata-kata apa lagi, hanya bisa mengucap syukur adanya keadilan buat kami," ucap Milawarma diwawancarai mendengar putusan bebas terhadap dirinya.

Padahal sebelumnya, para terdakwa masing-masing dituntut pidana nyaris maksimal oleh penuntut umum Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar Kamis 15 Maret 2024 silam.

Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

Untuk terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.

Kategori :