Kanwil Kemenkum Sumsel Tegaskan Yayasan Keluarga Maritim Palembang Belum Terdaftar AHU
Konsultasi hukum yayasan, Kejati dan Pelindo sambangi Kanwil Kemenkum Sumsel--
Palembang, sumeks.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama perwakilan PT Pelindo pada Senin 2/ Februari 2026 untuk membahas legalitas Yayasan Keluarga Maritim Palembang.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum tersebut bertujuan mengonsultasikan status badan hukum serta rencana pengalihan aset yayasan yang beroperasi di lingkungan kerja Pelindo Palembang.
Kasi Pertimbangan Hukum Kejati Sumsel, Ekky R. Asril, menjelaskan bahwa yayasan yang bergerak di bidang keagamaan itu berdiri sejak Januari 2025 namun belum pernah melakukan perubahan AD/ART maupun pemutakhiran kepengurusan secara resmi.
Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumsel juga mempertanyakan status legalitas yayasan tersebut dalam basis data pemerintah karena diduga belum memenuhi ketentuan pendirian badan hukum sesuai regulasi terbaru Kementerian Hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menegaskan bahwa Yayasan Keluarga Maritim Palembang belum terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Bangun Sinergi Lintas Sektor dalam Penyusunan Ranperda Berbasis HAM
Ia menekankan bahwa pendaftaran badan hukum merupakan syarat mutlak sebelum yayasan dapat melakukan perubahan organisasi maupun tindakan hukum seperti pengalihan aset.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memastikan kepastian hukum bagi badan sosial dan keagamaan di daerah.
Menurutnya, legalitas badan hukum menjadi perlindungan utama bagi pengurus dan aset yayasan agar terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif Kejati Sumsel dalam koordinasi ini dan berkomitmen memastikan setiap yayasan memiliki legalitas sah melalui sistem AHU,” pungkas Maju Amintas Siburian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:







