Kejadian itu, terjadi 25 Maret 2024 lalu, jumlah pelaku yang terlibat berjumlah 6 orang.
Mereka merusak pintu roling dor milik korban dan berhasil menggasak 4 buah velg R17 merek HSR dan satu unit speker bluetooth milik korban.
"Mereka masuk ke dalam ruko itu dengan cara merusak gembok pintu roling dor di bagian depan. Total kerugian korban mencapi Rp12 juta," beber AKP Hendrawan.
Motif dari pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah.
Para pelaku telah mengakui perbuatannya sedangkan tersangka lainnya Op, Fe, dan Ju masih dalam kejaran polisi.
BACA JUGA:Pedagang Sayur di Lubuklinggau Babak Belur Dihajar Komplotan Begal Bersajam Berkali-Kali
Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau warga di kota Lubuklinggau agar tidak sungkan sungkan memberikan informasi, di sekitar lingkungan mereka. Terutama terkait gangguan kamtibmas, aksi kriminalitas dan lainnya.
"Setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, kami akan jaga keamanan masyarakat kota Lubuklinggau ini seperti menjaga keluarga kami sendiri," tutup AKP Hendrawan.(zul)