Fenomena Over Kredit Bagi Debitur Galbay, Simak Kekurangan dan Kelebihan Over Kredit Kendaraan Serta Risikonya

Sabtu 30-03-2024,19:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Tak hanya itu, harga akuisisi kendaraan melalui pengambilalihan kredit (over kredit) umumnya lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

- Kekurangan Over Kredit

Tentu saja, terdapat kekurangan dalam proses over kredit mobil yang harus diwaspadai, yaitu di mana pihak kedua dapat terkena risiko penipuan terkait kondisi kendaraan dan Penolakan Asuransi.

BACA JUGA:Terbuki Melanggar Kode Etik, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan

BACA JUGA: Kedatangan Aiptu FN Disambut Demo Berantas Debt Collector dan Ucapan Karangan Bunga untuk Polda Sumsel

Salah satu kekurangan dari pengambilalihan kredit (over kredit) adalah potensi terjadinya penipuan terkait kondisi kendaraan.

Beberapa kali, pihak pertama mungkin tidak memberikan informasi rinci mengenai keadaan kendaraan, yang dapat mengakibatkan pihak kedua memperoleh kendaraan dalam kondisi yang tidak sesuai.

Meskipun tidak selalu terjadi, namun tidak jarang ditemui situasi di mana pihak pertama menutup-nutupi kondisi kendaraan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak kedua untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan sebelum melakukan kesepakatan pengambilalihan kredit.

BACA JUGA:Warning Bagi Debt Collector, 3 Peristiwa Mengenaskan Gegara Tagih Hutang Nasabah Ini Bikin Ketar Ketir

BACA JUGA:Tiba di Polda Sumsel, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector Langsung Serahkan Barang Bukti Ini

Risiko ini sebenarnya dapat diminimalisir melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap unit yang akan diambil kredit.

Selain penipuan kondisi kendaraan,  ada hal lain yang menjadi kekurangan over kredit mobil, yaitu potensi penolakan oleh pihak asuransi.

Pada saat proses serah terima, pihak pertama memang disarankan untuk segara memberitahu pihak asuransi tentang perpindahan kepemilikan kendaraan.

Apabila pemilik mobil awal tidak memberikan pemberitahuan bahwa mobil telah berpindah kepemilikan ke pihak kedua, dapat mengakibatkan penolakan klaim asuransi suatu saat nanti.

BACA JUGA:Aiptu FN yang Tembak Debt Collector Dikabarkan Tiba di Polda Sumsel Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukum

Kategori :