Fenomena Over Kredit Bagi Debitur Galbay, Simak Kekurangan dan Kelebihan Over Kredit Kendaraan Serta Risikonya

Sabtu 30-03-2024,19:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

- Kelebihan Over Kredit Mobil

BACA JUGA:Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?

Kelebihan dari pengambilalihan kredit atau over kredit, bisa dirasakan baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua.

Bagi pihak pertama yang memilih untuk melakukan pengambilalihan kredit, beberapa keuntungannya adalah terbebas dari beban hutang.

Dalam hal ini pihak pertama akan terbebas dari tanggung jawab untuk membayar angsuran bulanan dan tidak memiliki tanggungan lagi.

Selain itu dapat terhindar dari blacklist BI Checking, karena lebih bijak untuk mengungkapkan ketidakmampuan membayar angsuran kepada pihak leasing. 

BACA JUGA:Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

BACA JUGA:Jadi Saksi Fakta Aksi Debt Collector, Istri dan 2 Anak Aiptu FN Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sumsel

Daripada membiarkan angsuran berjalan tanpa pembayaran, karena jika angsuran dibiarkan tanpa pembayaran, maka debitur dapat dimasukkan ke dalam daftar Blacklist oleh Bank Indonesia (BI).

Akibatnya, jika pada masa mendatang Anda berencana mengajukan angsuran, permohonan tersebut dapat ditolak oleh BI karena memiliki catatan yang kurang baik.

Sedangkan kelebihan over kredit bagi pihak kedua, kemungkinan keuntungan yang diperoleh adalah adanya peluang untuk mendapatkan jangka waktu cicilan yang lebih singkat untuk unit yang ingin diambil kreditnya.

Karena Pihak kedua hanya perlu melanjutkan pembayaran angsuran yang masih tersisa pada kesepakatan awal. 

BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!

BACA JUGA:Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Netizen : Berantas Premanisme

Misalnya, jika pihak pertama telah membayar angsuran selama dua tahun dari masa cicilan lima tahun, maka pihak kedua hanya perlu melanjutkan angsuran hingga lunas sesuai kesepakatan tersebut.

Kategori :