SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang sudah ada ancang-ancang untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus menyiapkan diri.
Pasalnya, bagi Pj Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada ada konsekuensinya. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri.
Mendagri, Tito Karnavian, usai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia pada Kamis, 28 Maret 2024 menegaskan, bahwa Pj Kepala Daerah yang ingin ikut Pilkada harus mengundurkan diri lima bulan sebelum Pilkada digelar.
"Penjabat Kepala Daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut Pilkada," tegasnya
BACA JUGA:Pastikan Maju Pilkada Muba 2024, Apriyadi Optimis Bakal Menang dan Banjir Dukungan
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin 2024, Tak Ada Parpol Bisa Usung Balon Bupati Sendiri
Tito menerangkan, bahwa Pj Kepala Daerah ini ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah tersebut. Oleh karena itu, tidak boleh menggunakan jabatan semena-mena untuk politik praktis.
"Seluruh Pj Kepala Daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada," ucap Tito.
Berbagai isu strategis yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November mendatang, serta tata kelola pemerintah daerah (pemda) dibahas dalam Rakor secara daring tersebut.
Mendagri Tito mengingatkan, seluruh Pj Kepala Daerah yang saat ini masih dalam masa kepemimpinan untuk tidak melakukan politik praktis.
BACA JUGA:Kakak Beradik Dikabarkan Maju Pilgub, Pilkada 2024 di Sumsel Semakin Panas!
Menurutnya, secara umum tidak ada larangan bagi para Pj Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah definitif melalui Pilkada.
Tetapi, Tito selaku Mendagri secara tegas mengingatkan para Pj Kepala Daerah untuk tidak memanfaatkan posisi serta jabatan sebagai Pj untuk mengambil langkah tersebut.
"Ada beberapa yang mau running, silahkan. Untuk menjadi Gubernur, Bupati, Walikota dan lain-lain itu hak politik, tidak ada larangan. Tetapi jangan sampai memanfaatkan jabatan Pj Kepala Daerah secara vulgar untuk politik praktis, untuk mendapatkan kekuasaan," tukasnya.