BACA JUGA:5 Rekomendasi Buah Anti-Aging, Wajah Auto Glowing di Usia 30an, Wajib Banget Dicoba!
Aghniya ini adalah orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan dalam mencukupi kebutuhannya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Arti dari “sebagian harta” dalam ayat di atas adalah zakat. Menurut tafsir Al-Maraghi, zakat tersebut akan membersihkan diri para aghiya dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan juga untuk menyucikan diri mereka dari kecintaan terhadap harta.
Zakat sendiri akan membersihkan diri mereka dari semua sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya.
BACA JUGA:Resep Chicken Katsu Saus Gurih untuk Menu Sahur yang Praktis dan Lezat
BACA JUGA:Resep Kue Kering Kastengel Keju yang Lezat Solusi Praktis, Cukup Pakai Teflon Tanpa Oven
Oleh karena itu, Rasul kemudian mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum muslimin.
Sejak zaman dahulu, peran amil zakat memang sangat penting dalam pengelolaan zakat.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, amil zakat memiliki wewenang penuh yang diberikan langsung oleh beliau.
Delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 adalah, Fakir, Miskin, Amil Zakat, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.
Panitia zakat dibentuk secara khusus untuk pekerjaan yang khusus pula.
Pendataan terhadap muzaki dan mustahik merupakan langkah penting dalam pengelolaan zakat yang profesional dan transparan.
Pendataan yang akurat dan valid dapat membantu meminimalkan kekeliruan dalam pendistribusian zakat, seperti salah sasaran.