Pembayaran Zakat Fitrah Lebih Baik Langsung ke Mustahik atau ke Amil?, Yuk Simak Disini!

Sabtu 30-03-2024,11:51 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Kelebihan:

  • Lebih cepat dan tepat sasaran: Zakat langsung diterima oleh mustahik yang membutuhkan.
  • Membangun hubungan personal: Anda dapat mengenal langsung mustahik dan mengetahui kebutuhan mereka secara lebih personal.
  • Lebih hemat biaya: Tidak ada biaya administrasi yang dipotong.

Kekurangan:

  • Memerlukan waktu dan usaha: Anda perlu mencari sendiri mustahik yang berhak menerima zakat.
  • Kesulitan dalam memverifikasi: Anda perlu memastikan sendiri bahwa mustahik tersebut benar-benar membutuhkan zakat.
  • Potensi penyalahgunaan: Ada risiko zakat tidak disalurkan kepada yang berhak.

BACA JUGA:Harga 7 Jam Milik Harvey Moeis, Gak Sebanding dengan Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun

BACA JUGA:Ide Camilan Spesial Lebaran: Resep Telur Gabus Keju yang Renyah dan Menggugah Selera

Menyalurkan Zakat Fitrah melalui Amil:

Kelebihan:

  • Lebih mudah dan praktis: Anda tidak perlu mencari sendiri mustahik.
  • Lebih terjamin: Amil biasanya memiliki sistem dan prosedur yang terstruktur untuk memverifikasi mustahik.
  • Lebih efisien: Zakat dapat disalurkan kepada lebih banyak mustahik.

Kekurangan:

  • Biaya administrasi: Ada sebagian kecil zakat yang dipotong untuk biaya operasional amil.
  • Kurang personal: Anda tidak mengenal langsung mustahik yang menerima zakat.
  • Potensi penyalahgunaan: Ada risiko amil tidak amanah dalam mengelola zakat.

Pilihan terbaik tergantung pada situasi dan preferensi Anda. Jika Anda memiliki waktu dan ingin membangun hubungan personal dengan mustahik, Anda dapat menyalurkan zakat fitrah secara langsung.

BACA JUGA:Minat Sekolah ke Luar Negeri? Ini 4 Negara yang Ramah Beasiswa, Cocok Buat yang Berprestasi Tapi Minim Biaya

BACA JUGA:6 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Aman untuk Kulit Remaja, Cocok Dipakai ke Sekolah

Namun, jika Anda ingin lebih praktis dan terjamin, Anda dapat menyalurkan zakat fitrah melalui amil terpercaya.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Benar bahwa Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 menyebutkan secara tersurat bahwa amil zakat memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf, salah satunya adalah "amil zakat

Hal ini berkaitan dengan surah At-Taubah ayat 103, di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw sebagai pemimpin umat untuk “mengambil” sebagian harta dari para aghniya.

BACA JUGA:Resep Dimsum Mentai Homemade: Rasanya Seenak Restoran, Kreasi Lezat dengan Saus Creamy

Kategori :