Dia juga menilai sosialisasi yang dilaksanakan kali ini sangat strategis dan meminta para peserta mendengarkan narasumber dan aktif bertanya secara langsung secara lebih detail dan teknis.
Diharapkan kebijakan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan dasar hukum yang ada.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023 ke-DPRD Sumsel
“Ini semua kita lakukan sebagai upaya kita dalam mendukung segala dan semua jenis proyek strategis nasional, untuk mewujudkan negara kita yang maju dan masyarakatnya yang sejahtera,” tandasnya.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Terkait Sub Sektor Perkebunan, meliputi Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang, Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 – 2036, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Selatan, serta Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Hadir langsung dalam kesempatan yang sama Plh. Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Hendrawan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi Mahzareki, Direktur Manajemen Risiko PT Perkebunan Nusantara III (Perseroda) M. Arifin Firdaus, Koordinator Pengusaha Kemenko Perekonomian Guntur serta para Bupati/Walikota Se-Sumsel atau yang mewakili. (*)