Majelis hakim PN Palembang, menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.
BACA JUGA: Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara
Disisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya yang ingin dibebaskan dari pidana yang menjerat Lina Mukherjee.
Majelis hakim PN Palembang menilai, sebagaimana fakta hukum, Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Terungkap beberapa fakta persidangan baik itu mengenai penahanan dirinya hingga heboh dirinya menangis sebut kangen dengan ibunya.
Berikut 5 fakta yang terungkap saat sidang perdana di PN Palembang kasus yang menjerat Lina Mukherje, yang berhasil dirangkum SUMEKS.CO, Selasa 25 Juli 2023 silam.
BACA JUGA: Hari Ini Bakal Hadapi Tuntutan Pidana, Lina Mukherjee : Saya Pasrah Aja Mas
1. Lina Mukherjee Menangis Takut Didemo dan Kangen Ibu.
Sesaat sebelum mulai sidang, Selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus makan kriuk babi baca "Bismillah" demi konten hadir di gedung PN Palembang pada pukul 11.30 WIB.
Lina Mukherjee digiring petugas pengawal tahanan, menuju ruang sidang sari lantai II PN Palembang.
Setibanya diruang Sidang Sari lantai II, Lina Mukherjee dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, hingga membuat Lina Mukherjee menangis.
BACA JUGA:WOW! Sidang Kasus Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Ungkap 5 Fakta Ini, Nomor 3 Diluar Dugaan
Dihadapan awak media, Lina Mukherjee menangis karena takut di demo oleh emak-emak dari Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumsel yang turut hadir didalam ruang sidang.