SUMEKS.CO - Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, selama bulan Ramadan hingga awal Syawal. Zakat ini merupakan kewajiban individu, bukan hanya untuk kepala keluarga.
Zakat fitrah wajib ditunaikan untuk setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, termasuk anak-anak. Kewajiban ini tidak terikat pada usia, melainkan pada status sebagai seorang muslim.
Pertanyaan mengenai pembayaran zakat fitrah dengan beras atau uang memang sering muncul dan menjadi pertimbangan bagi banyak orang.
Membayar Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang: Mana yang Lebih Baik?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk pensucian diri setelah menunaikan ibadah Ramadan.
BACA JUGA:Korupsi Suap Dana Komite Sekolah, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kabar Baik! THR ASN dan PPPK OKI Cair Awal April 2024
Ini yang dilaksanakan pada bulan Ramadan sampai hari raya Idulfitri.
Seperti yang dijelaskan dalam hadits, diriwayatkan Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Rupanya, mengenai bentuk zakat fitrah yang dibayarkan oleh umat Muslim di Indonesia bisa dalam bentuk uang ataupun beras. Hal ini akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai mana yang lebih afdal dan lebih baik.
BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan
BACA JUGA:5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Remaja Cocok Dipakai Ke Sekolah, Bikin Wajah Fresh dan Natural
Berapakah membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang atau beras. Dimana menurut para ulama, setiap muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).
Beberapa riwayat hadits, Rasulullah SAW menyebutkan pembayaran zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau gandum. Namun, perlu diingat bahwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.