Ia membeberkan, setiap harinya guna mendalami materi perkara tim penyidik sedikitnya memanggil dan memeriksa sebanyak 8 orang saksi.
"Untuk selanjutnya tim penyidik masih terus mendalami materi penyidikan dengan memanggil sejumlah nama lainnya sebagai saksi," tandasnya.
BACA JUGA:Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023, Minta Diusut Tuntas
BACA JUGA:Diam-diam Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Iuran Korpri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disinyalir pengelolaan dalam pencairan dan penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai aturan itu dilakukan para tersangka secara bertahap.
Diantaranya digunakan untuk bantuan Reog Ponorogo Rp5 juta, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri Pj Sekda yang merupakan ketua KORPRI Banyuasin.
Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.
Sehingga berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, mencapai Rp342 juta lenyap diduga penggunaan yang tidak sesuai aturan oleh tersangka dari kas KORPRI Banyuasin
Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.