SUMEKS.CO - Ancam sebarkan foto dua sejoli mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah dalam kostan hingga berujung penganiayaan, dua kakak beradik ini terancam bakal berlebaran dipenjara.
Ya, dua kakak beradik yakni Rahmat Irawan Pratama dan Erwin Dwi Saputra warga Jalan Rawajaya Lorong Masa Daya Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang jadi terdakwa kasus penganiyaan terhadap korban Arnes Jorgi mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
Untuk menguatkan bukti adanya penganiayaan, penuntut umum Kejari Palembang dalam sidang yang digelar Rabu 27 Maret 2024 menghadirkan 3 orang saksi dihadapan majelis hakim PN Palembang.
Saksi itu tidak lain adalah korban Arnes Jorgi beserta pacarnya bernama Fadillah, serta satu saksi bernama Geger yang turut jadi korban penganiayaan diduga dilakukan para terdakwa.
BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Pencabulan Kakak Tingkat Akan Dipanggil Dekan FISIP
Saksi korban Arnes menerangkan, awal mula dua terdakwa bersama satu tersangka lain bernama Noval (DPO) hendak memeras pacarnya yakni saksi Fadillah.
Modus pemerasan yang dilakukan yaitu meminta sejumlah uang, dengan mengancam akan menyebarkan foto saksi korban Arnes Jorgi dan saksi Fadillah saat berdua didalam kostan.
Fadillah, pacar korban kasus penganiayaan bernama Arnes Jorgi saat dihadirkan jadi saksi di ruang sidang PN Palembang, Rabu 27 Maret 2024.--
"Saat itu pacar saya Fadillah bilang foto tersebut bakal disebar ke ibunya Fadillah jika tidak memberikan uang Rp300 ribu, Fadillah ketakutan saat itu pak," ucap saksi korban Arnes dipersidangan.
Karena tidak digubris, kata saksi para terdakwa termasuk tersangka Novel (DPO) dihari berikutnya langsung menganiaya dirinya dan temannya di suatu tempat dekat dengan kostan Fadillah.
BACA JUGA:Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang, Ini Modusnya
BACA JUGA:Tak Jadi Tanda Tanya Lagi, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berakhir Damai
Meski begitu, saksi korban mengaku tidak melihat secara langsung siapa saja pelaku penganiaya terhadap dirinya karena saat itu para pelaku menganiaya dirinya dan temannya dari belakang.
"Namun saat itu, ada saksi lain termasuk Fadillah yang melihat langsung kejadian saya dianiaya oleh para terdakwa beserta tersangka Noval (DPO)," ungkapnya.