Diterangkannya, ada seseorang mengaku petugas BNI datang untuk meminta syarat foto usaha kebun kopi yang ternyata foto kebun kopi milik orang lain.
Selain itu, saksi juga membeberkan saat itu petugas juga asal tanda tangan saja yang penting dana KUR cepat cair.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 Hijriah
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan
"Namun nyatanya, tidak pernah menerima buku tabungan, buku ATM dan slip penarikan bahkan tidak tahu kalau uangnya sudah cair," sebut saksi Eko.
Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa Edwin Herius ini motifnya adalah dugaan penyelewengan penyaluran dana KUR pada tahun 2021-2022.
Sebagaimana dakwaan JPU, jumlah keseluruhan nasabah yang berhak menerima kucuran dana dari bank BNI cabang Muaradua berjumlah 141 nasabah.
"Modusnya saat pencairan dana KUR yang seharusnya Rp20 juta per nasabah, namun hanya diterima nasabah Rp10 juta, jumlah nasabah seluruhnya ada kurang lebih 147 nasabah," ucap Solihin JPU Kejari OKU Selatan saat bacakan dakwaan saat itu.
BACA JUGA:Nah Loh! Oknum Ketua RT di Kecamatan Sako Dilaporkan Warga ke Polisi, Kasusnya?
Sehingga, lanjut Solihin jumlah uang kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel mencapai lebih kurang Rp1,6 miliar.
Atas perbuatan terdakwa yang telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang tersebut disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.