Bagi kelompok ini, para ulama berbeda pendapat mengenai kafarat yang dibebankan kepada mereka namun ada dalil membatalkan puasa dengan sengaja.
BACA JUGA:Puasa Malah Bikin Timbangan Naik? Perhatikan Kesalahan yang Ternyata Sering Dilakukan
BACA JUGA:Waspada Makan Manis Berlebih di Bulan Puasa, Ini Tips Atasi Kecanduan Gula Menurut dr Zaidul Akbar
Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa ibadah puasa adalah pilar agama, rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan.
Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar bahwa beliau SAW bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan,” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ahma
Hukum bagi orang yang tidak sengaja membatalkan puasa, seperti lupa dan tidak dengan sengaja, maka dia tidak berdosa.
BACA JUGA:Ganti Puasa Ramadan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fidyah! Begini Hukumnya
BACA JUGA:Kebiasaan yang Harus Dihindari Agar Puasa Makin Optimal, Ini Tipsnya!
Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyayang dan memahami ketidaksempurnaan manusia.
Meskipun tidak berdosa, orang yang tidak sengaja membatalkan puasa tetap wajib menggantinya.
Ini berarti dia harus menjalankan puasa di hari lain di luar bulan Ramadan untuk menggantikan puasa yang terlewat.
Tidak ada kafarat (denda) yang harus dibayar karena membatalkan puasa tanpa sengaja.
BACA JUGA:Apa Hukum Orang Tua Ajarkan Anak Puasa Setengah Hari? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Kafarat hanya berlaku jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan.