Sedangkan terdakwa Nurtima Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Nihil!
Khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan, mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.
Tidak tanggung-tanggung, keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.
Masih dalam tuntutannya, penuntut umum Kejati Sumsel menilai para terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.