Sampaikan Duplik, Kuasa Hukum: Kami Tetap Pada Pembelaan, Proses Akusisi Tidak Menyalahi Aturan

Selasa 26-03-2024,22:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum Milawarma Cs, terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak perusahaan PTBA menanggapi Replik penuntut umum Kejati Sumsel.

Tim kuasa hukum dikomandoi Gunadi Wibakso SH MH, pada sidang yang digelar Selasa 26 April 2024 meski dianggap dibacakan, namun pada intinya tetap pada pembelaan.

Sementara, dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang yang digelar Senin kemarin tetap pada tuntutan pidana.

Usai sidang Gunadi Wibakso SH MH mengatakan, tidak ada yang perlu dijelaskan lagi sebab menurutnya pada fakta persidangan sudah terang benderang.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Tidak Ada Deviden Saat Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum PTBA: Jaksa Tidak Paham!

BACA JUGA:Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Bahwa, ungkap Gunadi sebagaimana pembelaan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli bahwa tidak ada yang menyalahi prosedur dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA.

"Sehingga jelas tidak ada lagi yang perlu ditanggapi, semuanya telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) baik secara pribadi ataupun dari tim kuasa hukum," ujarnya.


Kuasa hukum Milawarma Cs sebut tidak ada yang menyalahi prosedur dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

Didampingi Ridho Junaidi SH MH dan KM Ridwan Said SH, ia mengaku optimis pledoi yang disampaikan beberapa waktu lalu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

Sekedar informasi, untuk selanjutnya para terdakwa bakal menghadapi sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan yang direncanakan bakal digelar Selasa pekan depan.

BACA JUGA:5 Terdakwa Mantan Petinggi PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Telah Dikaji Menyeluruh dan Dinilai Layak

BACA JUGA:Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit

Diketahui, dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Kelima terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana berbeda terdakwa Milawarma, mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Kategori :