Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bobol Uang Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Yakin Adanya Unsur Kelalaian

Selasa 26-03-2024,14:19 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Wiwik

Diantaranya, dalam sidang yang digelar Senin 25 Maret 2024 kemarin jaksa menghadirkan Kepala Cabang (Kacab) Bank BNI Cabang Kayuagung diketahui bernama Zulkifli.

Saat itu saksi Zulkifli dicecar dengan pertanyaan kok bisa terdakwa Andrie Triyono dengan bebasnya mengambil uang Rp6,4 miliar dari 8 orang nasabah tanpa sepengetahuan dirinya selaku Kacab BNI saat itu.

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Buka Pinjaman Dengan Plafon Hingga Rp30 Juta, Begini Cara Pengajuannya

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Dibuka Awal Tahun! Siapkan Dokumen Penting Ini untuk Pengajuannya

Saksi Zulkifli tidak bisa memberikan jawaban secara pasti, yang menjawab bahwa dana 8 orang korban tersebut dikelola langsung oleh terdakwa Andrie Triyono.

Selain itu, majelis hakim mempertegas kepada saksi Zulkifli soal terdakwa dengan begitu bebasnya menarik dana nasabah.

"Kenapa terdakwa dengan mudahnya bisa bebas menarik dana nasabah. Terdakwa ini tanggung jawab saudara karena saudara pimpinannya berarti  tidak melaksanakan SOP," tegas hakim.

Tidak sampai disitu, terungkap juga dipersidangan dari kesaksian Zulkifli bahwa uang yang dianggap sebagai kerugian negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak BNI.

BACA JUGA:Cicilan Cuma Rp300 Ribuan! Ajukan KUR BNI 2024 Plafon Rp20 Juta dengan Syarat Mudah

Hal itu, hingga menimbulkan kecurigaan dari majelis hakim mengapa uang Rp6,4 miliar itu tidak dibebankan kepada terdakwa Andrie Triyono.

"Jadi beban BNI yang mulia, tetapi secara detailnya saya tidak tahu karena sudah pindah tugas ke Kanwil," ucap Zulkifli.

 

Kategori :