Heboh Oknum Jaksa Diduga Aniaya Terdakwa Pemerasan, Kajari OKU Timur: Itu Tidak Benar, Saya Akan Lapor Balik

Senin 25-03-2024,15:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pada saat itu ada banyak saksi yang melihat kejadian tersebut bahwa tidak ada unsur pengeroyokan seperti yang dikatakan oleh terdakwa Maral Sari dalam pemberitaan.

BACA JUGA:Kejari Ungkap Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam, Pelakunya 3 Oknum ASN BPN, Sontoloyo!

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rp9,6 Miliar PAD Air Sugihan, Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Lagi

Selain itu Kajari juga menduga, adanya unsur rekayasa luka cakaran yang terdapat ditubuh terdakwa Maral Sani sehingga ia juga akan melaporkan balik terdakwa Maral Sani karena telah melawan petugas.

Tidak hanya itu saja, istri terdakwa Maral Sani juga akan dilaporkan ke Polres OKU Timur terkait adanya dugaan penyebaran berita bohong.

Untuk diketahui, terdakwa Maral Sani merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepsek dan Guru pada salah satu sekolah di OKU Timur.

Terdakwa Maral Sani divonis 3 tahun dan 6 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 4 hingga saat ini sedang proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT).

BACA JUGA:Seret Nama Pejabat Kejari, Terdakwa Oknum ASN Inspektorat Didakwa Terima Uang Suap Kasus Senilai Rp65 Juta

BACA JUGA:Kejari OKI Bakal Kembali Sita Aset Milik Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI

Saat kejadian, Maral Sani turut dihadirkan sebagai saksi untuk dua rekannya dalam kasus yang sama bernama Komarudin dan Afrizal Jaya.

Namun, saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim PN Martapura Maral Sani mengeluh sakit sehingga sidang mendengarkan keterangan Maral Sani ditunda.

Kategori :