Dilansir dari berbagai sumber, otoritas setempat melarang jemaah membawa tas koper, makanan tertentu, dan kereta bayi.
Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami mengungkapkan, jemaah dilarang membawa kantong air.
Tas travel, dan makanan tertentu yang mengandung hukum makruh untuk dibawa ke tempat ibadah.
Dikatakan Saif Al Salami aturan baru tersebut bertujuan guna memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah saat melakukan Tawaf, dan Sa'i antara Safa dan Marwa.
BACA JUGA:Saf Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Kembali Renggang
"Larangan ini mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah," ungkapnya.