Setelah dapat dipastikan keberadaan DPO tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB pada 22 Maret 2024, tim langsung melakukan penggerebekan dirumah DPO yang diinformasikan.
Saat penggerebekan, didapatkan seorang laki-laki yg mengaku bernama Putra Wahyu, lalu petugas menginterogasi secara lisan, dan Putra Wahyu mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan pada tahun 2021 silam.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama temannya yang lain bernama Rudi Alamsyah yang sudah tertangkap pada tahun 2021 lalu," jelasnya.
Atas pengakuan tersebut, pelaku dibawa dan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bagi-Bagi Takjil di Jalanan, Pengendara Hingga Tukang Bentor Pun Ketiban Takjil
Di hadapan petugas, pelaku mengungkapkan, bahwa perbuatan itu dilakukannya pada saat korban mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba pelaku mengambil paksa atau menjambret Handphone korban yang berada di dalam box saku bagian depan sepeda motor korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet dan memar dibagian kaki dan tangan.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir dengan LP-B/237/X/2021 Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 24 Oktober 2021.