BACA JUGA:Pemeriksaan Tambahan Kasus Asrama, Tersangka Oknum Notaris Jogjakarta Dicecar Penyidik Selama 5 Jam
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar
Yang mana, lanjut Aspidsus sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang berperan sebagai notaris serta kuasa penjual dan pembelinya.
Selain itu, Aspidsus juga mencium adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Nesti Wibowo ini hingga terjadinya penerbitan sertifikat tanah tersebut.
"Namun, nanti itu akan di bedah nanti saat dipersidangan," urainya.
Sama seperti tiga tersangka lainnya, kata Aspidsus tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan telah ditetapkan dan ditahannya NW ini, berarti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi oleh mafia tanah berupa penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel di Jogjakarta berjumlah 4 orang tersangka.
Diketahui sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka terdiri dari dua oknum notaris bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniati.
Sementara sebagai tersangka kuasa penjual aset Yayasan Batanghari berupa tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta bernama Zurike Takarada.
Khusus tiga nama yang terakhir, saat ini telah dalam tahapan merampungkan berkas perkara meski salah satu tersangka bernama Derita Kurniati layangkan upaya hukum Praperadilan di PN Palembang.
BACA JUGA: Sah! Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja
Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.