SUMEKS.CO - Usai dilakukan penahanan, Nesti Wibowo oknum ASN pada BPN Kota Jogjakarta yang juga tersangka baru kasus korupsi mafia tanah penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta diperiksa Kejati Sumsel.
Tersangka Nesti Wibowo diperiksa penyidik penyidik, masih dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp10 miliar pada Kamis 22 Maret 2024 kemarin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka Nesti Wibowo telah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi
"Benar kemarin yang bersangkutan jalani pemeriksaan lanjutan setelah dilakukan penahanan pada beberapa waktu lalu," ungkap Vanny dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diterangkan Vanny, tersangka di periksa di ruang penyidik selama hampir 5 jam yang di mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengajukan lebih kurang 11 pertanyaan kepada tersangka.
"Secara umum pertanyaan yang diajukan masih terkait prosedur pembuatan sertifikat tanah dan lahan yang diduga telah dimanipulasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari Ungkap Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam, Pelakunya 3 Oknum ASN BPN, Sontoloyo!
Namun, kata Vanny untuk detil pertanyaan tidak bisa dipublish karena sudah masuk kedalam materi penyidikan.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny saat penahanan tersangka Nesti Wibowo mengungkapkan perannya.
Adapun kata Aspidsus, peran dari tersangka oknum ASN pada BPN Kota Jogjakarta ini adalah memperlancar proses transaksi dan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah di BPN Kota Jogjakarta.
Menurutnya, peran dari tersangka sendiri inilah yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan mafia tanah dalam kegiatan penjualan tanah yang merupakan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel di Jogjakarta.