SUMEKS.CO - Penolakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, datang dari Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Buntutnya, Tim Hukum AMIN pun melayangkan gugatan soal Pemilu 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024.
Tim Hukum AMIN, menggugat KPU RI dan mengajukan permohonan kepada MK, supaya mengulang pemungutan suara Pemilu 2024.
Kemudian, pemungutan suara ulang Pemilu 2024 ini, hendaknya tidak mengikut sertakan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, kehadiran Gibran selama ini dinilai telah mencederai demokrasi Indonesia.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Unggul di 36 Provinsi dengan Raihan 96 Juta Lebih Suara
BACA JUGA:Mungkinkah Pemilu Pilpres 2024 Dua Putaran? Begini Skenarionya Jika Terjadi dan Sejarahnya
"Kami meminta kepada Pak Prabowo, supaya mengganti calonnya untuk pemungutan suara ulang nanti," desaknya dihadapan awak media.
Ari menambahkan, desakan mengganti Cawapres tersebut, apabila MK mengabulkan gugatan Tim Hukum AMIN.
Dalam kesempatan tersebut, Ari juga mengajak para pasangan calon untuk kembali bertarung dengan jujur, adil dan bebas dalam penungutan suara ulang semisal permohonan tersebut dikabulkan MK.
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
Hasilnya, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dipastikan memenangi Pilpres 2024 ini dengan meraih suara terbanyak.
BACA JUGA:Hasil Quick Count Pilpres 2024 Poltracking Indonesia, Prabowo-Gibran Unggul 59,82 Persen
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara 38 provinsi yang dilakukan KPU RI. Pasangan Prabowo-Gibran, menang di 36 provinsi di Indonesia.