Petugas menemukan dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.
Sopir berinisial JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp6 juta tiap rit.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara.
Sopir berinisial SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.
BACA JUGA:PALI Miliki Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Menuju Pelabuhan, Catat Jam Operasionalnya!
Truk tersebut memuat batu bara dari stockpile Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per rit.
Penyelidikan yang dilakukan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.
"Barang bukti kendaraan dan batu bara dititipkan di sebuah pabrik di Baturaja. Ketiga pelaku sopir diamankan untuk proses hukum dan dua dinyatakan DPO,” tandasnya.