Buron 5 tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Sukses Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

Kamis 21-03-2024,11:35 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Saat penangkapan sendiri, kata Ridho berjalan kondusif sebab pihak keluarga dari terpidana Yeni Verawati juga sangat kooperatif.

Lebih lanjut dikatakan Ridho, selanjutnya terpidana Yeni Verawati akan segera dilakukan eksekusi penahanan guna menjalani putusan pidana di Lapas yang berada di wilayah hukum Kejati Sumatera Barat.

BACA JUGA: Tersangka HZ Bakal Ditahan Kasus KONI Sumsel? Kejati Sumsel Beri Sinyal, Aspidsus: Tunggu Saja Nanti!

BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Lambannya Penanganan Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Aspidsus Sebut Banyak Faktor Penyebab

Ia mengucapkan terima kasih, khususnya kepada pihak keluarga terpidana yang cukup kooperatif guna membantu kelancaran saat penangkapan DPO.

Sebelum digiring menuju mobil tahanan, terpidana Yeni Verawati mengaku bahwa saat ditetapkan sebagai tersangka hingga proses persidangan tidak dilakukan penahanan.

"Hanya tahanan kota saja pak," ungkap terpidana Yeni Verawati.

Masih diungkapkannya, pada saat itu iya juga telah melakukan upaya hukum banding hingga tingkat kasasi atas vonis pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

BACA JUGA:Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak, Dirut Perusahaan Ini 2 Kali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Bakal Jadi Tersangka kah?

"Namun saya tidak tahu terakhir putusan kasasinya seperti apa, saya sudah ada di Pali kurang lebih 4 tahunan pak," tandasnya.

Kategori :