KPK Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam PT PLN, Usai Alat Bukti Dinyatakan Lengkap

Kamis 21-03-2024,01:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Masih dikatakan Ali dugaan korupsi ini terjadi karena rekayasa nilai anggaran pengadaan pada proyek tersebut.

BACA JUGA:Waduh! Kasus Pungli Berjamaah 15 Oknum Petugas Rutan KPK, Nama Mantan Bupati Muba Ikut Terseret Jadi Saksi

BACA JUGA:Terlalu! Buntut 15 Pegawai Rutan Lembaga Anti Rasuah KPK RI Jadi Tersangka Pungli, Eks Penyidik Bilang Begini

"Ini termasuk penetapan lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," ungkapnya.

Ali berjanji, akan menyampaikan perkembangan penyidikan ini ke publik setelah alat bukti dinyatakan lengkap.

"Pasti kami akan sampaikan komposisi uraian perbuatan korupsinya, serta para tersangka dan pasal yang dikenakan," ucapnya.

Masih dari informasi yang dihimpun, saat ini penyidik KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

BACA JUGA:Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di PT PLN Unit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Sebab, menurut juru bicara Ali Fikri dilakukan untuk memerlukan keterangan sejumlah pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi.

Ali menjelaskan pihak yang dicegah terdiri dari dua pejabat PT PLN dan satu dari swasta. 

"Pencegahan ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali bila diperlukan," katanya.

BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

BACA JUGA:Berikut Ulasan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Sarimuda, Ada Nama Anak dan Istri Terdakwa

Ali juga berharap pihak yang dicegah ke luar negeri bisa bersikap kooperatif. 

Kategori :