OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ribuan petasan dan minuman keras, berhasil diamankan personel Polsek Rantau Alai pada gelaran razia yang digelar pada Selasa, 19 Maret 2024.
Ribuan petasan dan minuman keras yang disita oleh personel Polsek Rantau Alai ini, berasal dari sejumlah pedagang yang berjualan di kalangan Desa Lebung Bandung Kecamatan Rantau Alai.
Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo mengatakan, razia petasan dan minuman keras ini digelar dalam rangka menjaga kondusifitas dan kekhusyukan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
"Kita ingin kesucian bulan Ramadan 1445 Hijriah ini tidak ternodai oleh adanya petasan dan minuman keras, yang masih beredar di kalangan masyarakat," harapnya.
Kapolsek Rantau Alai menambahkan, dari hasil razia yang digelar di kalangan Desa Sungai Lebung Kecamatan Rantau Alai tersebut, diamankan sebanyak 1.000 butir petasan jenis petasan cabe, 30 batang petasan Apolo, dan 10 buah mercon disco.
BACA JUGA:Polsek Rantau Alai Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK
BACA JUGA:Debit Air Mulai Tinggi, Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Ingatkan Warga Tak Main di Sungai
"Kita juga berhasil mengamankan sembilan botol minuman keras merk singaraja, serta satu botol minuman keras merk anggur merah," paparnya.
Dalam razia tersebut, Kapolsek AKP Sutopo mengimbau, kepada pedagang agar tidak menjual petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kapolsek Rantau Alai mengharapkan, kepada masyarakat agar aktif untuk memelihara Kamtibmas pada pada bulan suci Ramadan.
"Dengan adanya razia petasan ini, hendaknya masyarakat dapat memahami dan mengerti sehingga dapat beribadah di bulan suci Ramadan dengan khusyuk," harap Kapolsek.
Selain menggelar razia petasan, kembang api, dan minuman keras, Kapolsek Rantau Alai juga menyampaikan, bahwa pihaknya rutin melakukan Patroli Subuh.
BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Misa Natal, Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir Monitoring Gereja
BACA JUGA:Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Amankan Pagi Paskah di Gereja Kristen Injil Indonesia
Kegiatan Patroli Subuh ini, dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).