"Tersangka memukul korban sebanyak tiga kali di bagian mata, sehingga membuat pelipis mata korban berdarah," katanya lagi.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Ogan Ilir.
Kepada petugas, tersangka mengaku, pemukulan tersebut terpaksa dilakukannya lantaran permintaan maaf kepada korban tidak digubris.
"Saya emosi karena istri saya tidak mau memaafkan saya, padahal saya sudah meminta maaf," jelasnya.
BACA JUGA:Di Hadapan Penyidik, Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Akui Terjadinya Pemukulan
BACA JUGA:Ponpes Izzatuna Bantah Ada Pemukulan Santri, Novel Sua: Hanya Tarik Kerah Baju
Lalu, pada 29 Januari 2024, Unit Perlindang Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Kita sudah berkali-kali melakukan upaya damai antara korban dan tersangka. Akan tetapi, menemui jalan buntu," ungkapnya.
Berdasarkan keterangam dari korban, perbuatan pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban bukan hanya sekali.
"Ternyata sudah berkali-kali korban mendapatkan kekerasan dari tersangka, makanya tersangka bersikukuh untuk melanjutkan kasus ini," katanya lagi.
Terhadap kasus ini, tersangka dikenakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 5 huruf A Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
BACA JUGA:Akui Adanya Pemukulan, Rektor UIN Raden Fatah Palembang: Kami Masih Dalami Motif Penganiayaan
BACA JUGA:Hotman Paris Sarankan Korban Pemukulan oleh Oknum Dewan Tidak Berdamai
Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, saat ini telah melengkapi berkas kasus pemukulan tersangka terhadap istrinya tersebut.
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, tim penyidik Unit PPA Polres Ogan Ilir akan menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Ogan Ilir.
Saat ini kasusnya sudah P-21, tinggal melakukan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejari Ogan Ilir," pungkasnya.