Ketua DPC Nasdem Ferdinan Aritonang, merupakan pengacara Nasdem menilai, jika sidang administrasi Pemilu tidak sesuai prosedur harusnya Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) di hadirkan.
“Agar kita tau siapa yang bermain ini. Tidak hanya melaporkan kami yang katanya melakukan kecurangan Majelis hakim harus berlaku adil,” tegasnya.
Menurutnya, saksi yang harusnya dihadirkan sebanyak 10 orang, tapi di persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi hanya ada 2 saksi.
Hal ini sambung dia, memberatkan para pendukung partai NasDem dan melayangkan aksi protes.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani mengatakan, pihaknya akan menyikapi hal ini bukan pada hasil perolehan suaranya.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dihukum
BACA JUGA:Massa Geruduk Kantor Bawaslu OKI, Ada Apa?
“Kami tidak akan fokus terhadap penggelembungan suara itu tapi kami Bawaslu akan melihat tata cara proses dan proses itu, dari C ke D. tidak mempunyai kewenangan berpenghasilan di pemilu ini,”katanya.
Dikatakannya, bila nantinya para perwakilan penyelenggara Pemilu terbukti bersalah. Maka, pihaknya akan memberikan sanksi.
“Jika memang dalam persidangan ini PPK dan KPUnya terbukti bekerja tidak sesuai dengan prosedur artinya harus diberikan Bawaslu dalam persidangan ini akan memberikan sanksi,” tutupnya.
Sementara, sidang lanjutan dengan putusan akan digelar kembali di aula Gakumdu secretariat kantor Bawaslu Jakabaring Palembang, Selasa 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Sengketa Suara Caleg DPRD Muara Enim, Bawaslu Perketat Pengawasan dan Bepatokan C Hasil
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Muratara Tak Muncul, Massa Langsung Portal Jalan Lintas Sumatera
Diketahui, sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu daerah pemilihan (dapil) 2 (Sukarami, Alang-Alang Lebar, Kemuning) kota Palembang atas laporan Partai Persatuan Pembangungan (PPP).