6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar

Selasa 19-03-2024,10:31 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Mereka memindahkan muata batu bara ilegal tersebut dari truk milik pelaku di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” terang Bagus.

Batu bara ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke sebuah tempat yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Salah seorang sopir berinisial RS mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya.

"Mereka hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batu bara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp430 ribu untuk 1 ton,” terangnya.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Lidik Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Muratara

BACA JUGA: Tak Indahkan Imbauan, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Disetop Polisi

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara yang dibawa sopir berinisial JR.

Petugas menemekan dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten. 

Sopir berinisial JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp6 juta tiap rit.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 30 Ton Batu Bara Ilegal yang Akan Dikirim ke Cirebon dari 'Kandang Ayam' Muara Enim

BACA JUGA:Truk Tronton Mogok dan Bikin Jalan Lintas Muara Enim Macet, Ternyata Angkut 40 Ton Batu Bara Ilegal

Sopir berinisial SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. 

Truk tersebut memuat batu bara dari stockpile Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per rit.

Penyelidikan yang dilakukan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

"Barang bukti kendaraan dan batu bara dititipkan di sebuah pabrik di Baturaja. Ketiga pelaku sopir diamankan untuk proses hukum dan dua dinyatakan DPO,” tandasnya.

Kategori :