Ditanya status ketiga terlapor? Kapolres menyebutkan, untuk statusnya masih pemeriksaan dan nantinya akan dilihat apakah masuk pasal pemerasan yang mana karena ada beberapa perbedaan.
"Kalau pasal 368 KUHP maka akan ditahan, namun kalau 369 KUHP tidak bisa ditahan karena dia dibawah 5 tahun," tegasnya.
Sekarang, ketiganya masih diminta hadir untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Pelaku Pemerasan Mengatasnamakan Dishub Diringkus Jatanras, Modusnya?
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Pemerasan Kepala Inspektorat OKI Dihukum Ringan
"Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan cara menakut-nakuti orang yang berusaha menjual minyak sayur ini, dan jika tidak menyerahkan uang tertentu akan dibawa ke kantor polisi dengan yang bersangkutan telah menyalahgunakan minyak sayur subsidi," tukasnya mengaku tiga orang oknum ini ada yang dari Prabumulih dan juga luar Prabumulih. (chy)