"Tindakan ini kita berikan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, tidak memakai plat nomor kendaraan serta berbonceng tiga," paparnya.
Sat Lantas Polres Ogan Ilir terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, lengkapi dokumen seperti SIM, STNK dan utamakan keselamatan dalam berkendaraan baik diri sendiri maupun orang lain.(*)