Mengenai larangan membuat, membawa, memiliki atau menyimpan memang sedang dilaksanakan di wilayah hukum Polres OKI dan jajarannya. Yakni saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024 yang di mulai 7 Maret 2024 sampai dengan 20 hari kedepan.
Untuk diketahui mengenai senpira ini apabila melanggar menyimpan dan menguasai tanpa ijin maka akan dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun. (*)