"Untuk saat ini, di Polsek Mesuji Raya baru satu pucuk yang kita terima. Mudahan-mudahan masyarakat lainnya, yang masih menyimpan juga turut menyerahkan secara sukarela," bebernya.
Terpisah, Polsek Pampangan juga menerima serahan senpira dari masyarakat melalui Kades Kandis pada Rabu 13 Maret 2024, berupa senpira laras panjang.
Diungkapkan Kapolsek Pampangan, AKP Tarmizi SH, polsek nya menerima sepucuk senpira laras pendek tanpa amunisi
"Penyerahan senpira dari Kades Kandis tadi terima oleh Ps Kanit Binmas kita bersama anggota Reskrim," kata Kapolsek.
Lanjut dia mengenai, senpira ini memang telah dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, bahwasanya apabila memiliki, menyimpan dan menguasai senpira tanpa ijin.
Maka, agar untuk menyerahkan ke aparat kepolisian secara sukarela. Apabila masih menyimpan atau memiliki tanpa ijin dan terkena saat razia, sehingga bisa dikenakan tindak pidana hukuman penjara.
BACA JUGA:Keroyok dan Tembak Anggota Polisi dengan Senpi Rakitan, 3 ABG di OKI Serahkan Diri
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk mengatakan, bahwa Polres OKI dan Polsek jajaran telah melakukan himbauan kepada masyarakat melalui kepala desa untuk menyerahkan senjata api rakitan apabila ada di wilayahnya masing-masing.
"Kita imbau agar serahkan secara sukarela, dan tidak akan dikenakan sanksi," ucapnya.
Dimana sebelumnya, Polsek SP Padang juga telah menerima serahan senpira laras pendek milik warga Desa Pematang Buluran, beberapa hari yang lalu.
Termasuk juga Polsek Cengal pun menerima serahan senpira secara sukarela sebanyak 3 pucuk senpira laras panjang, beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA:Polres PALI Amankan 87 Pucuk Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang
BACA JUGA:Alamsyah Miliki Senpi Rakitan untuk Merampok di 4 Provinsi di Pulau Sumatera