"Tindakan ini kita berikan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, tidak memakai plat nomor kendaraan serta berbonceng tiga," paparnya.
BACA JUGA:Harga Melonjak, Polres Ogan Ilir Lakukan Penyelidikan Dugaan Penimbunan Bahan Pokok
BACA JUGA:Polwan Cantik yang Digendong Kapolres Ogan Ilir Dulu, Kini Jabat Kasatlantas Polrestabes Palembang
Sat Lantas Polres Ogan Ilir terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, lengkapi dokumen seperti SIM, STNK dan utamakan keselamatan dalam berkendaraan baik diri sendiri maupun orang lain.(*)