PALEMBANG, SUMEKS.CO - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, beri sinyal upaya penahanan terhadap Hendri Zainuddin (HZ) tersangka dugaan korupsi KONI Sumsel menunggu tahapan Pemilu 2024 usai.
Hal itu ditegaskan Aspidsus Abdullah Noer Denny SH MH, saat diwawancarai usai menahan tersangka korupsi mafia tanah penjualan aset Pemprov Sumsel Yayasan Batanghari Sembilan, Kamis 7 Maret 2024.
"Untuk penahanan HZ saat ini kita masih menunggu selesainya tahapan-tahapan dalam Pemilu 2024," ucapnya diwawancarai awak media.
Aspidsus, belum berani memastikan kapan waktunya menahan tersangka Hendri Zainuddin sebab saat ini tahapan-tahapan Pemilu 2024 belum usai.
"Ya kalau itukan kita tunggu saja, kita tidak berani berspekulasi kapan waktunya," singkat Aspidsus.
Beberapa waktu sebelumnya, selain Hendri Zainuddin juga telah menetapkan dua mantan petinggi KONI Sumsel sebagai tersangka yakni atas nama Suparman Roman dan Ahmad Tahir.
Namun, meski sama-sama berstatus tersangka nyatanya Suparman Roman dan Ahmad Tahir telah dilakukan penahanan bahkan saat ini telah sampai pada proses penuntutan perkara di persidangan.
Sejumlah saksi pun telah dihadirkan penuntut umum Kejati Sumsel, termasuk salah satunya tersangka Hendri Zainuddin sendiri turut hadir memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain para mantan pengurus KONI Sumsel, penuntut umum Kejati Sumsel juga telah menghadirkan beberapa ketua Cabang Olahraga (Cabor) serta beberapa rekanan pengadaan barang.
Secara singkat dijelaskan dalam dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa Suparman Roman dan terdakwa Ahmad Tahir bersama-sama dengan tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa dan tersangka Hendri Zainuddin sebagaimana audit diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Pemkab Muara Enim, Jaksa Hadirkan HZ Sebagai Saksi