Deklarasi P2HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Deklarasi P2HAM Dukung Pencapaian HAM di Indonesia

Rabu 06-03-2024,21:52 WIB
Editor : Rahmat

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dan dihadiri oleh seluruh jajaran UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, Rabu 6 Maret 2024.

Acara Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diawali dengan pembacaan Naskah Pencanangan dan Penandatanganan Pencanangan P2HAM.

Bertindak sebagai saksi pencanangan yaitu, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Suwidya serta perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM.

BACA JUGA:Musim Kemarau Datang Lebih Awal, Awas Waspadai Kekeringan Parah Tahun 2024

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan, Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM atau dikenal dengan istilah P5HAM merupakan tanggungjawab negara terutama Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) saat ini sudah memasuki generasi ke-5 tahun 2021-2025, mengatur juga terkait Aksi HAM. Disampaikan Harun, P2HAM diatur dalam Permenkumham Nomor 25 tahun 2023.

Terdapat 3 Kriteria dan 11 Indikator yang tidak hanya fokus pada kesetaraan/ persamaan namun juga fokus pada pemenuhan HAM bagi kelompok rentan (wanita hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak).

"Tiga  kriteria P2HAM adalah  Ketersediaan Aksesibiitas, Ketersediaan Sarana dan Prasarana, serta Ketersediaan SDM/Petugas," ucapnya.

BACA JUGA:Jaringan Kencang Harga Ramah di Kantong! Yuk Intip Spesifikasi Itel P55 5G

Harun menyebutkan, tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayanan publik dengan berpedoman pada prinsip HAM agar terciptanya pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas dan tidak diskriminatif.

Tujuan lainnya untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan kepuasan kepada penerima layanan serta penguatan akuntabilitas atas kinerja penyelenggaraan layanan publik.

"Prinsip HAM dalam pelayanan publik haruslah universal, non diskriminatif, setara dan menjunjung tinggi martabat manusia," kata Harun.

Kakanwil Harun menuturkan, jika pada tahun 2023 lalu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang berhasil mendapat predikat P2HAM Terbaik III nasional antar  Kantor Imigrasi seluruh Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. 

BACA JUGA:Ini Salep untuk Menghilangkan Flek Hitam Di Area Wajah, Pengaplikasian Mudah dan Efektif!

Kategori :